PT PGN LNG Indonesia “PLI” termasuk Anak Perusahaan/Afiliasi di bawah kendali operasional PLI dan Mitra Kerja Penyedia Barang/Jasa yang bekerja atas nama PLI, senantiasa berkomitmen melaksanakan kegiatan operasional dengan mengedepankan mutu, kesehatan & keselamatan kerja, keamanan, perlindungan terhadap lingkungan, energi, keselamatan proses, asset Integrity, pengembangan Masyarakat serta menjalankan usaha dengan penuh integritas serta memperhatikan reputasi/citra yang menjadi prioritas utama Perusahaan sesuai dengan tata nilai Perusahaan guna mendukung keberlanjutan Bisnis dalam mencapai tujuan, visi dan misi Perusahaan, dengan cara:
- Mengimplementasikan praktek-praktek kepemimpinan yang mengutamakan aspek Mutu, HSSE, Process Safety, Asset Integrity dan Anti Penyuapan melalui tugas dan tanggung jawab yang jelas;
- Melindungi dan menjaga kesehatan, keselamatan, dan keamanan Perusahaan, Karyawan, Kontraktor, Masyarakat, Lingkungan dan Pelanggan;
- Mengelola risiko melalui minimalisasi risiko serendah mungkin sesuai dengan prinsip As Low as Reasonably Predictable (ALARP) termasuk terhadap Major Accident Hazard dengan memastikan kecukupan mitigasi yang dibutuhkan melalui penggunaan peralatan yang standar, pengendalian proses secara aman, sumber daya manusia yang kompeten, memastikan kesiapan dan menanggapi keadaan darurat dan krisis, serta melibatkan komunitas sebagai instrumen pengamanan sehingga keberlangsungan bisnis dapat terjaga;
- Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berIaku termasuk peraturan internal PT Pertamina (Persero), Sub Holding Gas, perundangan nasional & internasional, standar dan best practices pada seluruh kegiatan usaha dan operasional Perusahaan untuk mendukung tercapainya sasaran strategis:
- Menyediakan sumber daya manusia yang kompeten serta mampu menjiwai dan mengejawantahkan nilai budaya AKHLAK, sumber daya finansial dan sumber daya lainnya dengan jumlah dan kapabilitas yang memadai;
- Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di Lingkungan Perusahaan;
- Memastikan bahwa setiap personil melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), kebijakan dan dokumen acuan kerja/sistem tata kerja, serta peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berlaku serta pemberlakuan sanksi terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku;
- Memastikan pemahaman dan implementasi Corporate Life Saving Rules (CLSR) pada Pekerja dan Mitra Kerja yang diikuti dengan implementasi Good Housekeeping, pengelolaan Process Safety Barrier dan melakukan intervensi terhadap kondisi maupun tindakan yang dinilai tidak aman;
- Melakukan upaya perlindungan Lingkungan melalui penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, konservasi energi untuk mencapai efisiensi, pengelolaan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), mengelola dan melaksanakan 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery) terhadap efluen, Limbah Berbahaya dan tidak berbahaya, perlindungan keanekaragaman hayati, serta menghindari kegiatan operasional di kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
- Melakukan upaya perlindungan keamanan dengan menciptakan situasi dan kondisi yang aman terkendali pada personil, materiil dan dokumen/informasi demi kelancaran operasional Perusahaan dengan menerapkan pengamanan terbuka dan tertutup serta bersifat fisik dan non fisik;
- Mengelola insiden melalui investigasi dan belajar dari kejadian untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan secara transparan mengomunikasikan kepada pemangku kepentingan yang relevan;
- Meningkatkan kesadaran Pekerja dan Mitra Kerja agar dapat melaksanakan pekerjaan secara benar, aman dan berwawasan Lingkungan serta melibatkan pekerja dan mitra kerja dalam kegiatan komunikasi dan konsultasi;
- Memberikan dorongan agar setiap Pekerja dan Penyedia Barang/Jasa untuk menyampaikan aduan terhadap adanya dugaan pelanggaran kebijakan dan sistem tata kerja yang dilakukan oleh personil PLI, dengan mengembangkan kemampuan identifikasi, menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, serta menjaga kerahasiaan dan memberikan jaminan Keselamatan;
- Memastikan bahwa Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) memiliki kewenangan dan independensi yang memadai dalam rangka mendukung terwujudnya efektivitas pengendalian;
- Mengembangkan ekosistem sinergi dan kolaborasi atas dasar prinsip saling menguntungkan dengan pemangku kepentingan yang relevan termasuk Penyedia Barang/Jasa, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya;
- Menyiapkan sistem pengelolaan, sumber daya manusia, teknologi dan pendukung lain guna memastikan implementasi aspek HSSE pada bisnis baru Perusahaan;
- Mengimplementasikan, mengevaluasi dan meningkatkan kesesuaian, kecukupan, dan efektifitas Sistem Manajemen Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja, Keamanan, Lingkungan serta Anti Penyuapan yang secara rutin dilakukan monitoring dan pelaporan kinerjanya guna perbaikan yang berkesinambungan.